Hukum pidana Islam dikenal dengan pemberian hukuman yang sangat berat terutama dalam menerapkan sanksi jarimah hudud. Namun pada praktiknya Islam menjunjung tinggi hak hidup maupun kebebasan dari seorang hamba tidak mengenal apapun statusnya mau ia pelaku ataupun korban untuk itu ada beberapa unsur yang dapat meringankan atau bahkan dapat mengugurkan suatu hukuman. Salah satu unsur tersebut adalah adanya unsur keraguan yang disebut juga dengan syubhat.
Pengertian syubhat adalah sesuatu yang memiliki kesamaran dan ketidakjelasan hukumnya antara benar atau tidak. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, syubhat didefinisikan sebagai kemiripan, keserupaan, persamaan, dan ketidakjelasan; sesuatu yang ketentuan hukumnya tidak diketahui secara pasti apakah dihalalkan atau diharamkan. Unsur bersumber dari hadis Nabi mengenai syubhat, yaitu:
Dari Al-Nu’man bin Basyir, ia berkata,
“Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Apa yang halal itu telah jelas halalnya dan apa yang haram itu telah jelas haramnya. Di antarayang halal dan yang haram itu terdapat hal-hal yang tidak jelas (hukumnya) dan tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga diri dari hal-hal syubhat, ia terbebas dari celaan agama dan memiliki kehormatan diri. Orang yang terlibat dalam syubhat seolah-olah ia berada di wilayah haram, seperti seorang penggembala yang mengggembalakan ternaknya di sekitar kawasan terlarang karena dikhawatirkan ternaknya memakan tanaman orang lain. Ketahuilah bhawa setiap penguasa memiliki daerah sebagai kawasan terlarang dan ketahuilah bahwa kawasan larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan. Ketahuilah bahwa dalam jasad seseorang terdapat segumpal darah. Jika ia baik, seluruh jasad akan baik; tetapi jika ia sakit, seluruh jasadnya akan rusak. Ketahuilah segumpal darah itu adalah hati.’” (HR. Muslim)
Atas dasar hadis inilah dalam agama Islam terdapat masalah syubhat yang akan sangat berpengaruh dalam penetapan hukuman bagi pelaku tindak pidana. Adapun pengaruh adanya syubhat ini akan menjadi hal yang membatalkan suatu hukuman. Misal, dalam perkara pembunuhan jika seorang tersangka membunuh tetapi ia tidak bermaksud untuk membunuh seseorang dikarenakan tidak ditemukannya benda yang dapat melukai maka jarimah qisas menjadi batal atau gugur dan digantikan dengan jarimah diyat (pembayaran denda).
Begitupun dalam jarimah hudud yang memiliki besar dan ketentuan hukuman secara syariat sangatlah keras, unsur syubhat menjadi pertimbangan hakim dalam memaafkan perbuatan korban. Karena dalam Hukum Pidana Islam dikenal juga dengan unsur pemaaf sesuai dengan hadis Nabi sebagai berikut,
Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda,
‘Hindarilah hukuman hudud dari kaum muslimin sesuai dengan kemampuan kalian. Jika sekiranya ada jalan keluar, bebaskanlah karena sesungguhnya seorang penguasa/hakim jika salah dalam memberikan maaf akan jauh lebih baik daripada salah dalam menjatuhkan hukuman.’” (HR. At-Tirmidzi)
Unsur syubhat ini termasuk ke dalam salah satu asas pokok hukum pidana Islam. Dengan adanya asas tersebut akan melindungi hak asasi pelaku tindak pidana dan dalam rangka menegakkan keadilan di tengah masyarakat sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam pemberlakuan hukum.