Pembiayaan Pemilikan Rumah Inden adalah sebuah pembiayaan pemilikan rumah yang dapat dipakai calon debitur untuk memiliki rumah yang belum sepenuhnya selesai, Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Inden menjadi salah satu produk perbankan syariah yang banyak diminati masyarakat, adapun pembiayaan yang umumnya ditawarkan oleh perbankan Syariah dalam hal ini adalah Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), Ijarah Muntahiyya Bittamlik, dan Murabahah. DSN MUI lalu mengeluarkan Fatwa No 102 tahun 2016 tentang akad Ijaroh Al Maushufah fii Al Dzimmah untuk Pembiayaan Pemilikan rumah (PPR) Inden.
Istishna adalah Akad Jual Beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dan penjual (pembuat/shani). Akad Istishna biasanya digunakan dalam transakti di perbankan Syariah, tetapi akad Istishna tidak hanya dilakukan di perbankan syariah seperti antara individu dan lembaga saja, namun pengaplikasian akad tersebut juga sering kita dapati antara individu dengan individu lainnya, Secara umum landasan syariah yang berlaku pada Ba’i As Salam berlaku pada Ba’i Al Istishna. Akan tetapi Istisna ini tidak banyak digunakan oleh lembaga syariah untuk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden.
Pada praktiknya mayoritas lembaga keuangan syariah masih menggunakan akad Murabahah dalam pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) inden, yang pada dasarnya Akad ini kurang tepat untuk pembiayaan Inden karena barang tersebut belum ada wujudnya, sedangkan penerapan Akad Istishna (jual beli Inden) yang terbentuk bersamaan dengan Akad Murabahah belum begitu banyak diminati oleh industri, dalam pembiayaan Pemilikan Rumah(PPR) inden DSN MUI membentuk akad Ijarah Al Maushufah Fi Al dzimmah (IMFD) sebagai perantara dari akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) sebagai alternatif Selain Istishna
Ijarah Al Maushufah Fi Al dzimmah adalah akad Sewa Menyewa atas suatu barang (manfaat ‘ain) dan/atau jasa (‘amal) yang pada saat akad hanya disebutkan sifat sifat dan spesifikasinya (kuantitas dan kualitas). Menurut fatwa akad Ijarah Al Maushufah Fi Al Dzimmah menjadi pelengkap dari akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT). Dalam Impelementasi Perbankan Syariah diwujudkan dalam akad antara Bank Syariah dengan Nasabah untuk pembelian atau Pengadaan Suatu Barang (Benda), dimana aset tersebut menjadi milik bersama, selanjutnya Nasabah akan membayar (mengangsur) sejumlah modal/dana kepada Bank untuk membeli bagian atau porsi tertentu dari objek yang diperjanjikan, Ijarah Al Maushufah Fi Al dzimmah IMFD adalah akad yang didesain yang substansinya adalah Ba’i As Salam, yang disiasati dengan lafadz Ijarah agar akad ini tidak menjadi jual beli utang Piutang.
Dengan adanya akad IMFD untuk pembiayaan PPR Inden, apakah Industri Syariah akan menggunakannya dalam pembiayaan Pemilikan Rumah ataukah memilih akad Istisna. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Akad Istishna dan Akad Ijarah Al Maushufah Fi Al Dzimmah di perbankan Syariah pada produk PPR Inden. Kesimpulannya yaitu akad Istisna ini tidak banyak digunakan oleh lembaga syariah untuk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden, hal ini dikarenakan sulit atau rumitnya aplikasi akad tersebut, sehingga kurang diminati oleh masyarakat dan industri. Pembiayaan melalui akad Istisna lebih sesuai dengan pembiayaan PPR Inden, mengingat akad IMFD adalah sebagai pelengkap akad IMBT dan MMQ. Namun keduanya memiliki kelebihan dan kurangan dalam pengaplikasiannya. Serta hubungan antara keduanya.
Referensi:
Mubarak Jaih, Hasanuddin, Fikih Muamalah Maliyah: Akad Ijarah dan Ju’alah,
Simbiosa Rekatama Media, Bandung. 2017
Nurhasanah Neneng, Panji Adam, Hukum Perbankan Syariah Konsep dan Regulasi,
Sinar Grafika, Jakarta, 2017
Nasrullah Ali Munif “Analisis Akad Ijarah Mntahiyya Bittamlik” dalam Prespektif
Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia,” Jurnal Ahkam, Vol. 4, No. 1 Juli 2016.