Sharia Research & Consulting

Pasar dalam Perspektif Kapitalisme, Sosialisme, Islam dan Pancasila

Pasar dalam perspektif kapitalisme
Kapitalisme adalah sistem yang didasarkan atas pertukaran yang sukarela (voluntary exchanges) di dalam pasar yang bebas. Semakin minim kehadiran atau peran negara dalam bekerjanya suatu pasar, system ekonomi yang berlaku cenderung disebut dengan system ekonomi kapitalis. Dalam konsep free market swasta dibebaskan dari keterikatannya terhadap Negara dan tanggung jawab terhadap permasalahan sosial yang terjadi karena aktivitas perusahaan mereka. Pengurangan tingkat upah dengan menghapus serikat-serikat pekerja dan memotong hak-hak buruh Harga dibiarkan bergerak tanpa intervensi pemerintah. Kebebasan total dalam perpindahan modal, barang, jasa. Para pengusung free market senantiasa menyatakan: pasar yang tidak diatur adalah jalan terbaik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan keuntungan bagi setiap orang.

Prinsip bekerjanya mekanisme pasar menyebabkan terjadinya persaingan. Persaingan terjadi antara penjual barang-barang yang serupa untuk menarik pembeli; antara pembeli untuk mencapai barang-barang yang mereka inginkan; antara pekerja untuk memperoleh pekerjaan, antara pihak majikan untuk memperoleh pekerja, antara pembeli dan penjual sumber-sumber daya untuk mencapai syarat yang sebaik-baiknya.

Dalam bentuknya yang paling sempurna, pasar bebas menunjukkan ciri-ciri, pembeli dan penjual dalam jumlah cukup banyak yang menyebabkan mereka tidak dapat mempengaruhi harga barang yang bersangkutan kemudian kebebasan para pembeli serta penjual yang tidak dihalangi oleh pembatasan-pembatasan ekonomi atas permintaan dan penawaran. Adapun pasar dalam kapitalisme (market imperatives), menurut Wood, adalah segala hubungan, tidak hanya hubungan ekonomi (kompetisi, akumulasi, maksimisasi keuntungan, dan peningkatan produktivitas buruh), tapi juga hubungan sosial, ditentukan oleh pasar.

Artinya, tidak ada kehidupan sosial yang tidak melibatkan keberadaan pasar sebagai medium yang utama dan terutama. Seorang buruh untuk bisa memperoleh pekerjaan maka ia harus pergi ke pasar untuk menjual tenaga kerjanya (juga dirinya) kepada si kapitalis. Ia tidak bisa memaksa si kapitalis untuk mempekerjakan dirinya. Begitu sebaliknya, seorang kapitalis harus juga pergi ke pasar untuk membeli tenaga kerja si buruh. Ia tidak bisa lagi mengandalkan aparat kekerasan untuk memastikan kelangsungan pasokan tenaga kerja murah dalam proses produksinya, sebagaimana yang menjadi ciri dari masyarakat pra-kapitalis.

Kapitalisme mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memfasilitasi kompetisi terbuka di pasar. Kapitalisme membentuk ekonomi dimana konsumen mengatur pasar. Banyak yang menganggap ini sebagai salah satu kekuatan terbesar ekonomi kapitalis. Sebuah pasar yang kompetitif akan merangsang inovasi dan mendorong munculnya bermacam produk dan layanan.

Hal ini membuat konsumen memiliki lebih banyak pilihan serta mendorong orang untuk mencapai kebebasan finansial. Di dalam Sistem Ekonomi Kapitalis, mekanisme pasar bebas diamalkan di dalam semua aspek kegiatan. Setiap individu diberi kebebasan untuk berinteraksi dan bersaing. Kebebasan diberi sepenuhnya sehingga ia dikenal sebagai persaingan sempurna. Oleh karena penyalahgunaan kekuasaan sering terjadi akibat dari kebebasan ini maka dalam prakteknya Sistem Ekonomi Kapitalis akan melibatkan campur tangan pemerintah.

Pasar dalam perspektif sosialisme
Sebagai model teoritis, sosialisme pasar baru dikembangkan di barat pada tahun 1930- an oleh Oscar Lange. Oscar Lange adalah seorang penganut Marxisme dan berprofesi sebagai ekonom yang pertama kali mencetuskan gagasan tentang sosialisme pasar. Gagasan ini awalnya muncul sebagai upaya untuk mengatasi kritik dari Ludwig von Mises bahwa alokasi

sumber daya rasional tidak mungkin dapat dilakukan dalam ekonomi sosialis, Lange mengusulkan bahwa negara menggunakan pasar bebas, bukan ekonomi perencanaan terpusat, untuk mengalokasikan tenaga kerja dan semua barang yang dikeluarkan oleh perusahaan negara. Negara tetap mempertahankan kepemilikan modal dan sumber daya alam, namun menjalankan mekanisme
harga sebagai upaya untuk meniru mekanisme pasar persaingan sempurna. Perusahaan pribadi atau swasta tidak diperkenankan, namun perusahaan milik negara (BUMN) bertindak sesuai dengan aturan produksi yang efisien, dan keuntungan yang diperoleh BUMN ini akan diserahkan kepada negara sebagai dividen sosial.

Pasar dalam perspektif sosialisme dapat dipahami sebagai pasar yang diawasi atau diatur, dan peraturan tersebut biasanya dalam bentuk pengendalian harga, namun negara tetap berada di luar sistem pasar dan negara melakukan transaksi yang terbuka di dalam pasar sebagaimana lazimnya pasar tersebut beroperasi. Sosialisme pasar juga dianggap sebagai ekonomi campuran dengan intervensi negara yang moderat dan penerapan kebijakan sosial. Dengan demikian gagasan sosialisme pasar dipahami sebagai ekonomi campuran yang masih menggunakan kepemilikan publik dan Partai Komunis yang dominan tetapi melegalkan sistem pasar beroperasi yang diatur melalui kebijakan publik, dan dengan bentuk pluralisme politik. Semakin besar peran atau kehadiran negara dalam suatu pasar, cenderung disebut sebagai system ekonomi sosialis.

Untuk Sistem Ekonomi Sosialis, penentuan melalui sistem pasar digunakan dalam Sosialis Pasar manakala penentuan melalui arahan pemerintah pusat diamalkan dalam Sosialis Terencana. Oleh karena peranan individu diakui di dalam Sistem Ekonomi Pasar maka individu diberi sedikit kebebasan untuk berusaha memenuhi kepuasannya serta bisa men-dapat informasi secara agak bebas. Akan tetapi di dalam Sistem Ekonomi Sosialis Terencana segalanya adalah arahan pusat. Individu tidak mempunyai kebebasan untuk bersaing dan segala penentuan dasar serta perancangan,
serta penyebaran informasi dari pemerintah.

Pasar dalam perspektif Islam
Islam menempatkan pasar pada posisi yang penting dalam ekonomi. Dan juga Islam sangat memperhatikan dengan konsep harga yang adil dan mekanisme pasar yang sempurna. Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition), namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan dengan frame aturan syariah. Dan konsep yang menentukan bahwa pasar islami harus bisa menjamin adanya kebebasan masuk atau keluarnya sebuah komoditas di pasar berikut perangkat faktor-faktor produksinya. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin adanya pendistribusian kekuatan ekonomi dalam sebuah mekanisme yang proporsional. Agar pasar dapat berperan secara normal (alamiah) dan terjamin keberlangsungannya, dimana struktur dan mekanisme pasar dapat terhindar dari perilaku-perilaku negatif para pelaku pasar, maka ajaran islam juga menawarkan aturan moral berbasis syariah yang melindungi setiap kepentingan pelaku pasar.

Dalam konsep pasar yang Islami, harga barang ditentukan berdasarkan prinsip ard wa ta’ab (penawaran dan permintaan) dengan tetap memantau pengaruh luar. Pertemuan permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi secara rela sama rela dalam artian tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut.

Pandangan Islam tentang pasar juga berdasarkan setiap bentuk ketidakadilan dilarang, yakni semua praktik perdagangan yang tidak sesuai atau menyimpang dari ketentuan-ketentuan agama. Secara singkat dapat disebutkan bahwa perdagangan yang Islami, atau yang mempunyai watak yang sesuai dengan ajaran Islam adalah apabila perdagangan tersebut berlandaskan norma-norma Islam, diantaranya adalah menegakkan perdagangan barang yang tidak haram, bersikap benar, amanah, dan jujur, menegakkan keadilan dan mengharamkan riba, menegakkan kasih sayang, nasihat, dan mengharamkan monopoli untuk melipatgandakan keuntungan pribadi, menegakkan toleransi dan persaudaran, berprinsip bahwa perdagangan merupakan bekal untuk akhirat.

Di dalam Sistem Ekonomi Islam, mekanisme pasar adalah melalui pasar. Ini berarti setiap individu bebas berinteraksi di antara satu sama lain, dan masing-masing bebas bersaing namun tunduk kepada syariat Islam. Informasi yang transparan dan semua golongan berhak serta bisa mendapatkannya secara bebas. Tidak ada sekatan akan tetapi tindakan oleh pihak pemerintah bisa dilakukan seandainya didapat individu melanggar etika Islam.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *