Sharia Research & Consulting

Asas-asas Hukum Pidana Islam

Dalam menerapkan atau membentuk suatu peraturan perlu memerhatikan asas-asas yang melandasinya, termasuk dalam pembentukan peraturan hukum pidana Islam. Adapaun asasasas hukum pidana Islam terdiri dari enam asas pokok, yaitu asas legalitas, tidak berlaku surut, praduga tak bersalah, wajib dibatalkan hukuman apabila terdapat keraguan, tidak ada pelimpahan kesalahan pada pihak lain, dan asas kesamaan di hadapan hukum.

Asas Legalitas
Asas legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dikenakan hukuman sebelum adanya aturan yang mengatur terkait perbuatan tersebut. Maksudnya, apabila seseorang melakukan suatu perbuatan, perbuatan itu hanya bisa dipertanggungjawabkan apabila telah ada ayat atau hadits yang mengatur tentang perbuatan tersebut. Misal, seseorang terbukti telah mencuri sebelum turunnya ayat mengenai hukuman had pencurian maka, seseorang tersebut tidak bisa dihukum had. Asas ini bersesuaian dengan Surah Al-Isra’ ayat 15 dan Surah Al-An’am ayat 19. Ayat dan hadis ini memiliki persamaan dengan asas legalitas yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.

Asas Tidak Berlaku Surut
Asas tidak berlaku surut adalah asas yang melarang berlakunya hukum pidana kepada perbuatan lampau dimana pada saat itu belum ada hukum yang mengatur. Dengan kata lain, peraturan hukum pidana Islam yang baru diwahyukan tidak dapat berlaku terhadap perbuatan yang telah berlalu. Misalkan, hukuman had terhadap pencurian baru diberlakukan pada hari ini maka, pelaku yang melakukan pencurian kemarin yaitu sebelum turunnya wahyu ini tidak dapat diberlakukan hukuman had melainkan diberlakukan kepadanya peraturan yang berlaku pada saat ia melakukan pencurian tersebut. Syariat Islam telah menegaskan asas tidak berlaku surut ini dalam Al-Qur’an yaitu, dalam Surah An-Nisa ayat 22 dan 23. Begitupun dengan sanksi pidana terhadap pelaku zina, pencurian, meminum khamr, dan kejahatan-kejahatan lain yang ada dalam suatu ayat atau hadis tidak bisa diberlakukan sebelum ayat dan hadis terkait diturunkan.

Asas Praduga Tak Bersalah
Asas praduga tak bersalah adalah asas yang menyatakan bahwa seseorang harus tetap dianggap tidak bersalah sebelum diputuskan oleh majelis hakim dalam sidang pengadilan bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah tanpa adanya unsur keraguan. Dalam hal ini seseorang tidak dibenarkan untuk mencari kesalahan orang lain kecuali memang ia ditugaskan untuk mencari atau menyelidikinya seperti polisi, jaksa atau hakim. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al Hujurat ayat 12.

Asas Larangan Memindahkan Kesalahan kepada Orang Lain
Asas ini berkaitan dengan masalah pertanggungjawaban pidana seseorang, artinya ia harus bertanggung jawab atas segala hal yang telah dilakukan dan tidak ada konsep pelimpahan kesalahan kepada pihak lain. Dasar kuat asas larangan memindahkan kesalahan kepada orang lain adalah ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satunya ada terdapat dalam Surah Al-Isra ayat 15. Dalam Islam tidak mengenal istilah dosa turunan, contohnya seperti seorang anak tidak akan memikul dosa kedua orang tuanya meskipun ia berstatus sebagai anak zina.

Asas Keharusan Membatalkan Hukuman Akibat Unsur Keraguan
Asas ini menyatakan bahwa hendaknya menghindarkan hukuman had jika ada syubhat (unsur keraguan). Unsur ini menjadi sangat penting dalam pemberlakukan hukum pidana Islam karena menyangkut dalam penegakan keadilan dan memberikan kemaslahatan tidak hanya kepada pihak korban tetapi juga kepada pelaku yang masih berstatus tersangka. Unsur syubhat ini yang nanti akan termasuk kedalam unsur pemaafan dalam hukum pidana Islam. Pentingnya menyadari unsur ini juga merupakan hal yang harus dilakukan karena pada dasarnya seorang hakim yang salah dalam memberikan pemaafan jauh lebih baik daripada hakim yang salah menjatuhkan hukuman.

Asas Kesamaan di Hadapan Hukum
Dalam hukum pidana Islam tidak ada perbedaan status, usia atau kedudukan orang yang satu dengan yang lainnya, antara orang kaya dengan yang miskin, maupun antara satu kelompok dengan kelompok yang lain. Asas ini didasarkan atas firman Allah dalam Surah Al-Hujurat ayat 13. Adanya asas ini dalam hukum pidana Islam menjauhkan dari sikap diskriminatif. Adapun asas ini juga termasuk kedalam salah satu dari asas hukum pidana.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *