Sharia Research & Consulting

Tinjauan Terhadap Bitcoin sebagai Alternatif Alat Tukar dalam Berbagai Aspek

Bitcoin merupakan suatu konsep mata uang digital dengan prinsip peer-to-peer artinya Bitcoin berjalan dengan sendirinya tanpa memiliki server pusat dan pada pelaksanaanya mengunakan mekanisme elektronik berbasis jaringan internet. Server penyimpanannya bersifat desentralisasi, dan terdistribusi ke pengguna yang terhubung dengan jaringan-jaringan. Aspek lain Bitcoin sebagai mata uang digital. Penciptaan mata uang tersebut berbasiskan pada cryptocurrency, ini adalah mata uang yang tidak di regulasi oleh pemerintah dan tidak termasuk mata uang resmi sebagai alat pembayaran. Karena hal tersebut telah diatur dalam aturan Bank Indonesia Nomor 16/40/PBI/2016.62 sebagai matauang virtual Bitcoin.

Dalam perspektif undang-undang masih tidak ada kepastian hukum apakah Bitcoin legal dan bisa di pakai dalam hal transaksi atau tidak, karena di Indonesia sendiri pun belum jelas regulasi hukumnya. Maka dalam hal ini dibutuhkan peran pemerintah untuk membuat peraturan khusus seputar Bitcoin ini karena potensi besar yang dimiliki dapat mendatangkan kerugian Bitcoin bukan mata uang yang diterbitkan oleh suatu negara (currency). Mengenai legalitas hukum, Bitcoin bukan suatu bentuk pelanggaran, namun perlu kebijakan dari pemerintah untuk membuat peraturan melegalkan atau melarang Bitcoin di Indonesia.

Dalam perspektif Hukum Islam, mata uang Bitcoin dalam hal penerbitnya menurut Al-ghazali dalam teori keuangan, penerbitan uang merupakan otoritas suatu negara, mayoritas ulama meyepakati bahwa emas dan perak diberlakukan karena memiliki status sebagai alat tukar dan alat benda lainnya. Dalam hadist yang diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab pernah berkeinginan membuat uang dari kulit unta, akan tetapi dibatalkan karena dikhawatrikan unta akan punah. Hadis tersebut tentu mengisyaratkan bolehnya menjadikan suatu hal selain emas dan perak sebagai alat tukar. Dapat disimpulkan bahwa pengguna Bitcoin sebagai mata uang secara hukum islam diperbolehkan dengan pengecualian. Ditinjau dari aspek kemudharatan transksi jual beli Bitcoin tidak diperbolehkan jika terjadi spekulasi (maysir) ada unsur judi mengadu nasib sebagai taruhan. Tetapi semua kemudharatan dan maslahatnya tergantung dari pemilik dan penggunaan Bitcoin itu sendiri. Dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan bahwa Bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk mennggunakan dan mengakuinya. Namun Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat sepekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi buka bisnis yang menghasilkan.

Pada dasarnya uang berfungsi sebagai standar ukuran harga dan unit hitungan (unit of account), sebagai media pertukaran (medium exchange), sebagai alat penyimpanan nilai (store of value), dan sebagai standar pembayaran tunda (standard of deferred payments). Tetapi mata uang disini Bitcoin merupakan mata uang digital. Bitcoin yang semulanya tidak bernilai, lambat laun mendapatkan tempat di berbagai komoditas sebagai komoditas virtual yang dijalankan oleh sistem yang Independen. Pada awalmnya Bitcoin menawarkan dengan meniadakan pihak ketiga yang biasa menjadi makelar atau penyedia jasa transaksi. Penyedia jasa transaksi berupa bank atau penyedia jasa swasta lain yang mengatur segala transaksi dengan produk jasanya masing-masing.

Setiap produk jasa transaksi mempunyai biaya tambahan dalam proses registrasi awal atau potongan setiap kali transaksi. Namun beda halnya dengan Bitcoin, jika memiliki Bitcoin, maka para pengguna dapat bertransaksi secara mandiri seperti membeli sesuatu barang ke warung, tunai dan langsung di bayar ke penjual. Sebuah perumpamaan, seorang pengguna e-money, katakanlah dari t-cash dimiliki secara pribadi, namun itu tetaplah merupakan produk jasa yang mempunyai jasa ongkos dalam penggunaanya. Ongkos jasa seperti ini lah yang membuat suatu harga barang menjadi naik harganya dibandingkan dengan harga jual sebenarnya. Bitcoin sendiri merupakan mata uang virtual, memiliki prosedur, mekanisme penyimpanan sendiri. Penyimpanan Bitcoin menggunakan Wallet. Ada beberapa dompet elektronik diantaranya; software wallet, mobile wallet, web walle.

Cara memperoleh Bitcoin terdapat 3 yaitu; Menambang Bitcoin, Membeli di bitcoin, mendapatkan bayaran dengan bitcoin. Mekanisme dalam transksi Bitcoin diantaranya; a. transksi bitcoin, alamat bitcoin, script, biaya transaksi, jenis-jenis transksi bitcoin. Demikian pun tipe transaksi Bitcoin; 1) Pay to Adress Pay to Address (P2A) atau disebut dengan Pay to Public Key Hash (P2PKH) 2) Transaksi Pay to Public Key 3) Pay to Script Hash 4) Null Data. Dalam Bitcoin juga ada standart keamanan, standar keamanan dengan jaminan hukum di beberapa Negara Maju dan standar keamanan privasi. Pun terdapat beberapa penyimpanan Bitcoin salah satunya Privat keys dalam bitcoin biasanya privat Keys berarti pemilik menyimpan kunci untuk tidak jatuh ke tangan orang lain, dan public Keys ini adalah sebuah jasa penyimpanan Bitcoin, dimana banyak sekarang perusahaan yang bersedia sebagai jasan untuk penyimpanan Bitcoin.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *